Barang bukti judi togel yang diamankan Tim Resmob Polres Bitung. (Foto: Dok. Humas)

BITUNG, iNews.id – Satu tersangka judi toto gelap atau togel, JP (59) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung di rumahnya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. JP digrebek pada Kamis (24/06/2021), sekitar pukul 22.00 WITA.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam beberapa saat, hingga penggerebekan malam itu. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya.

Tersangka menerangkan, menjalankan bisnis haram ini seorang diri. Modusnya, menerima pasangan togel setiap hari yang dicatat dalam kertas kupon. Adapun jenis togel yang ia jalankan antara lain Kamboja, Sidney, Singapore, dan Hongkong.

Dalam penangkapan malam itu, tim juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp732 ribu, kertas rekapan togel, serta 1 buah handphone.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network