Selain itu Bupati meminta agar dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut tidak ada pungutan liar.
"Tidak boleh ada pungutan liar dari kegiatan pembayaran uang ganti rugi, kecuali biaya-biaya resmi yang memang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah dan negara," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait