Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (tengah) saat menghadiri pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi lahan warga di Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango.(Foto: Antara)

Selain itu Bupati meminta agar dalam proses pembayaran ganti rugi tersebut tidak ada pungutan liar.

"Tidak boleh ada pungutan liar dari kegiatan pembayaran uang ganti rugi, kecuali biaya-biaya resmi yang memang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah dan negara," katanya. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network