Jika belum diperbaharui segera hubungi layanan di bawah ini:
1. Kontak Ditjen Dukcapil Pusat http://kemendagri.lapor.go.id/
2. Helpdesk/Call Centef Ditjen Dukcapil 1500537
3. e-mail callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
4. Kantor Dinas Dukcapil setempat sesuai alamat KTP.
Dalam pengurusan dokumen kependudukan Zudan selalu menegaskan bahwa layanan Dukcapil tidak dipungut biaya atau gratis.
“Perlu diingat, layanan adminduk gratis dan data yang terupdate sangat menolong penduduk itu sendiri dalam mendapatkan kemudahan pelayanan publik,” kata Zudan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait