Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan berisi poin-poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait