TOMOHON, iNews.id – Tiga orang pria yaitu TM (21), MM (21) dan FP (24) diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon. Ketiganya ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap dua warga di Kelurahan Kakaskasen Dua, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Setelah menerima laporan dari warga, Tim langsung bergerak mencari para pelaku dan berhasil mengamankan para pelaku yang sedang menggelar pesta miras tak jauh dari TKP,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara malam penghiburan di salah satu rumah warga. Berawal saat ketiga pelaku sedang mengonsumsi miras, kemudian ditegur oleh Kepala Lingkungan Feky Lumanaw (51) karena sudah terlalu ribut.
Tak terima teguran tersebut, akhirnya terjadi selisih paham antara ketiga pelaku dengan kepala lingkungan yang berujung pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku.
Di saat bersamaan seorang warga bernama Ridel Pele (21) berusaha untuk melerai pertikaian tersebut, namun justru dirinya dihantam di kepala dengan sebuah balok panjang tiga meter oleh salah satu pelaku.
Pertikaian seketika mereda setelah warga lainnya datang melerai. Ketiga pelaku kemudian meninggalkan TKP dan melanjutkan pesta miras ke lokasi lainnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban Feky Lumanaw mengalami bengkak di bagian kepala dan korban Ridel Pele mengalami memar serta bengkak di bagian kepala sebelah kiri.
“Setelah berhasil diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Salah satu pelaku yaitu pria berinisial MM adalah residivis pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan sempat menjalani hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2019.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait