SR (40) dan BM (26) ditangkap polisi.(Foto: Antara)

TOMOHON, iNews.id - Dua pria di Tomohon ini ditangkap tim opsnal Polres Tomohon karena melakukan tindak pidana penganiayaan pada Noch Sompotan (56), warga Paslaten Satu Tomohon Timur. Keduanya menganiaya korban usai menabrak tempat dagangannya di kompleks Taman Kota Tomohon.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, awalnya korban yang berniat membantu kedua pelaku yang jatuh karena menabrak tempat dagangan korban, justru ditantang berkelahi oleh pelaku dan kemudian melempar dengan kaca spion serta menendang korban berulang kali.

"Karena melihat banyaknya warga yang berkumpul akibat keributan tersebut, kedua pelaku yaitu SR (40) berprofesi sebagai tukang ojek dan BM (26) oknum Satpol PP langsung melarikan diri dari TKP," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (1/5/2022).

Mendapat informasi warga, Tim Opsnal Polres Tomohon kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap di Matani I, Tomohon Tengah.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network