Daniel menambahkan, ada risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran terutama perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
"Begitu juga kapal Tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter," katanya.
Sementara itu, kata Daniel, Kapal Ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Kapal ukuran besar seperti kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
"Masyarakat dan kapal-kapal yang melakukan aktivitas di daerah yang tercantum dalam daftar peringatan dini di atas harap mempertimbangkan kondisi tersebut," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait