Pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Total kasus Omicron di Tanah Air sudah mencapai 1.078 orang. Dari total kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan 756 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 kasus transmisi lokal, dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiologi.

“Sebanyak 1.078 pasien ini terdiri dari 756 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), 257 kasus transmisi lokal, dan 65 masih dalam penyelidikan epidemiolog,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Sementara itu, Kemenkes telah memutuskan pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Nadia.

Pasien konfirmasi Omicron dengan tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. 

“Untuk syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” kata Nadia.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network