Penawaran jasa pesugihan online dilakukan melalui media sosial dan pesan online.

"Hal yang paling utama kita lakukan adalah mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dengan pesugihan online yang menjanjikan keuntungan besar," ujarnya.

Sementara, bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait aktivitas tersebut untuk segera lapor ke aparat penegak hukum. Hal ini akan bisa ditindaklanjuti. 

"Apabila ada masyarakat merasa dirugikan agar segera lapor polisi," ucapnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network