10 Tahun Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka, Kerugian Indonesia Capai Rp27 Miliar

JAKARTA, iNews.id - Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp27 miliar akibat penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) yang telah berlangsung selama 10 tahun. Hal ini terungkap setelah Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengamankan lima orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Malaysia yang telah melakukan ilegal fishing di kawasan Selat Malaka, Aceh, Sumatera Utara.
"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp27 miliar. Hal ini dilakukan selama kurang lebih 10 tahun," tutur Dadan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kepolisian Perairan, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan penangkapan ABK asal Malaysia itu terjadi pada Sabtu (21/5) lalu. Diketahui, kapal tersebut berlalu-lalang menangkap ikan dengan bendera Malaysia yang berkibar di atasnya di wilayah perairan Indonesia.
"Ini kasus illegal fishing pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB oleh penegak hukum dilakukan oleh kapal Atareja 7007, di mana kapal yang mencuri ikan, yaitu kapal ikan asing (KIA) berbendera malaysia," katanya.
Editor: Cahya Sumirat