1.623 Warga Lanjut Usia di Kota Tomohon Terima Insentif Rp500.000 per Bulan
Dia mengatakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia, para lanjut usia perlu mendapatkan perhatian dalam berbagai aspek, di antaranya pemenuhan kebutuhan hidup.
"Pemerintah kota mengambil langkah yakni memberikan bantuan sosial berupa uang sebagai bentuk kepedulian bagi warga lanjut usia dengan
tujuan agar kebutuhan dasar mereka dapat terpenuhi," ujarnya.
Program inidalam rangka mewujudkan visi Pemerintah Kota Tomohon yakni Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera.
"Tomohon maju dijabarkan melalui maju dalam pembangunan sosial, sementara Tomohon sejahtera memiliki makna menjadikan masyarakat kota sejahtera serta mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya kelompok lanjut usia," tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat