get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua, Sekretaris dan Komisioner KPU Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

2 Caleg di Manado Jadi Tersangka Politik Uang, Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 28 Februari 2024 - 09:38:00 WITA
2 Caleg di Manado Jadi Tersangka Politik Uang, Terancam 4 Tahun Penjara
Polda Sulut saat ekspose kasus dugaan politik uang saat pemilu dengan tersangka dua caleg dan empat timses. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan. Bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” kata Kombes Siahaan.

Dia menegaskan, dalam penanganan kasus tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi. Semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silakan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ucapnya.

Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2023. Ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp48 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut