get app
inews
Aa Text
Read Next : Hamparan Pohon Mangrove Taman Nasional Alas Purwo Jadi Habitat Burung Kuntul

2 Hektare Hutan Mangrove di Bolmong Dirusak Jadi Tambak Udang

Kamis, 20 Agustus 2020 - 23:23:00 WITA
2 Hektare Hutan Mangrove di Bolmong Dirusak Jadi Tambak Udang
Hutan mangrove di bolmong dirusak dan dijadikan tambak udang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Kamis (20/8/2020) (Foto : Istimewa)

BOLMONG, iNews.id - Dua hektare hutan mangrove di kawasan hutan lindung Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) , Provinsi Sulawesi Utara dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab. Kawasan hutan mangrove tersebut dijadikan tambak udang.

Sekertaris Dinas Perikanan Mohamad Ridel mengatakan untung saja beberapa kelompok budidaya ikan yang menjadi binaan dinas perikanan seperti didesa lalou dan desa tuyat tidak pernah merusak hutan mangrove yang ada.

"Ada yang mengatasnamakan kelompok bukan dilahan Hak Guna Usaha (Hgu) itu yang merusak hutan mangrove, bukan kelompok binaan dari Dinas Perikanan Kabupaten Bolmong,"kata Ridel, Kamis (20/8/2020).

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Abdul Latif mengatakan karena itu kawasan hutan mangrove itu adalah kewenangan provinsi sulut dan di daerah hanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) pihaknya hanya sebatas koordinasi dengan mereka.

"Pihaknya juga sudah turun bersama gakum provinsi di lokasi perusakan mangrove serta sudah diberikan teguran kepada pemerintah desa setempat, " ujar Abdul Latif

Sehingga itu pemerintah daerah kabupaten bolaang mongondow berharap agar hutan mangrove yang berada di desa tuyat harus dijaga dan tak boleh dirusak.

Adapun kementerian lingkungan hidup ikut karena kerusakan mangrove menjadi kriteria baku kerusakan ekosistem.

Beberapa Undang-undang terkait hutan mangrove adalah UU no 41/1999 tentang kehutanan, UU no 26/2007 tentang penataan ruang, UU no 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan UU no 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Editor: Arther Loupatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut