2 Oknum ASN di Pelabuhan Bitung Terkena OTT, Diduga terkait Kasus Pungli

BITUNG, iNews.id - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kota Bitung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) anggota Polres Bitung. Keduanya diamankan saat menerima sejumlah uang diduga terkait pungutan liar (pungli).
Identitas oknum ASN tersebut berinisial S dan AP. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa mengataan, OTT ini bermula dari adanya informasi terkait pungli yang dilakukan pegawai Kantor PPS. Modus operandinya, tersangka S setiap Sabtu sore menerima amplop berisi uang dari agen atau pemilik kapal untuk penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.
"Uang itu diberikan agen dengan modus sebagai ucapan terima kasih. Kemudian S memberikan uang ke tersangka AP selaku atasannya," ujar Kapolres, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Bitung guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Saat ini kami masih fokus pada 2 tersangka. Kalau ada temuan bukti lain, kami akan proporsional untuk pengembangan kasus ada atau tidaknya tersangka lain," ucapnya.
Editor: Donald Karouw