get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Sholawat Kebangsaan, Menag: Indonesia Kuat karena Kerukunan Umat Terjaga

2 Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Bocah Ingusan

Jumat, 01 Januari 2021 - 17:58:00 WITA
2 Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Bocah Ingusan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers penangkapan MDF yang diduga melecehkan lagu Indonesia Raya. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Pelakunya ternyata masih bocah ingusan berumur 16 dan 11 tahun yang ditangkap di Malaysia dan Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku pembuat awal video tersebut ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16). 

"Kemudian kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim, jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021). 

Keduanya kata Argo saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi bahkan saling mengejek satu sama lain.

MDF kata Argo pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" kemudian diunggah di YouTube dengan akun "MY Asean". 

Namun MDF membuat video itu atas nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.

"Akhirnya NJ marah kepada MDF salahnya NJ membuat kanal yutube lagi dengan nama 'Channel My Asean. Isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ujar Argo.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah hp, SIM card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK). 

MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Kemudian juga Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut