2 Perempuan Cantik Aniaya Warga di Megamas Manado, Motif Masih Diselidiki

MANADO, iNews.id - Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap dua perempuan cantik pelaku penganiayaan secara bersama-sama. Keduanya berinisial AP (22) dan NM (23) warga Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Mereka menganiaya korban perempuan berinisial NP (24) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi, Senin (24/7/2023).
Dia mengatakan, persitiwa penganiayaan ini terjadi di kawasan Megamas Manado, Sabtu (22/7/2023) dini hari. Awalnya korban pergi membeli di salah satu minimarket di seputaran kawasan lalu datang para pelaku yang sudah menunggunya di luar.
"Saat korban keluar dari minimarket lalu dipukul berulang kali di bagian badan dan wajah korban,” katanya.
Menerima laporan terkait peristiwa penganiayaan tersebut, tim segera bertindak menyelidiki hingga menangkap kedua pelaku. Mereka diamankan di salah satu penginapan di Kompleks Bahu Mal, Kecamatan Malalayang.
Editor: Donald Karouw