get app
inews
Aa Text
Read Next : Duh, Pria di Serang Banten Hamili Anak Kandung!

2 Remaja Putri di Bitung Dicabuli Ayah Kandung, Kakak serta Sepupu Laki-laki

Jumat, 05 Mei 2023 - 13:42:00 WITA
2 Remaja Putri di Bitung Dicabuli Ayah Kandung, Kakak serta Sepupu Laki-laki
Keempat terduga pelaku yaitu NP (43), AP (20), HP (23) dan VP (19) kini sudah ditahan di Polres Bitung. (Foto: Humas)

Menurut Kasat, keempat terduga pelaku melakukan aksinya secara sendiri-sendiri di lokasi yang berbeda-beda.

“Mulai dari kamar tidur kedua korban, kamar mandi hingga kebun dengan waktu yang berlainan dan terakhir di bulan April 2023. Para pelaku melakukan pencabulan di saat situasi sedang sepi. Para pelaku juga mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya, sehingga korban merasa takut,” katanya.

Keempat pelaku, lanjut Marcelus dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau pasal 82 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” ujarnya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut