2 Tersangka Pengedar Narkotika di Minahasa Selatan Terancam 20 Tahun Penjara

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Dua tersangka pengedar 15 paket sabu FMW (26) dan BAT (26) yang diringkus personel Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) terancam kurungan 5 hingga 20 tahun penjara. Polda Sulut tak main-main dengan kasus narkotika di Minahasa Selatan (Minsel) tersebut.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara," kata Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, Senin (8/5/2023).
Polda Sulut mengapresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini.
“Terima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap,” katanya.
Dijelaskan, dalam kasus ini peran kedua tersangka adalah pengedar yang melayani penyalahgunaan narkoba.
“Kasusnya ini adalah pengedar. Infonya, dari 15 paket sabu tersebut sudah ada yang dijual. Tersangka pasif, artinya melayani pembeli atau penyalahguna narkoba yang datang kepadanya,” tutur Kombes Pol Budi Samekto.
Selain itu, Kombes Pol Budi Samekto juga mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Ingatkan keluarga dan saudara untuk waspada terhadap bahaya narkoba. Karena penyalahgunaan narkoba itu bersifat adiktif dan sulit untuk dihentikan. Jadi, pencegahan itu sangat penting dan warga diminta melaporkan manakala ada hal-hal yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” kata Kombes Pol Budi Samekto.
Editor: Cahya Sumirat