2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Tak Berizin Disita Kemendag
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 2.735 ton produk olahan susu impor (susu skim bubuk, keju, whey protein, dll) tak berizin dengan nilai sekitar Rp120 miliar disita. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada PT TK di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Diketahui, perusahaan impor produk olahan susu dan turunannya ini melakukan pelanggaran dokumentasi persetujuan impor. Akibatnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengamankan barang tersebut.
"5 September 2022 yang lalu pak Veri (Direktur Jenderal PKTN) melakukan pengawasan nah ditemukanlah PT TK ternyata tidak punya persetujuan impor," ujar Zulhas, Rabu (14/9/2022).
"Oleh karena itu berdasarkan Permendag nomor 51 tahun 2020 tentu tidak sesuai dengan ketentuan maka ini dikasih line nggak boleh keluar, nggak boleh diperdagangkan karena melanggar aturan," sambungnya.
Editor: Cahya Sumirat