3 Pria dan 1 Wanita Pengedar Ratusan Butir Trihexyphenidyl Ditangkap Polres Bitung
BITUNG, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bitung menangkap empat orang terduga pengedar ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex. Pengungkapan dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Derry Eko Setiawan pada Selasa (11/1/2022)
"Mendapat informasi dan laporan masyarakat, kemudian berhasil mengamankan empat pelaku," kata Kasat Narkoba AKP Derry Eko Setiawan, Kamis (13/1/2022).
Dari empat orang pelaku tersebut satu di antaranya perempuan LMP alias Lisa (25), warga Kecamatan Madidir.
Dari tangan Lisa, polisi mendapati obat Trihex tablet warna kuning sebanyak 17 butir saat berada di sebuah Cafe di Kelurahan Kadoodan Bitung.
Pelaku lainnya, laki-laki HVD alias Hendrik (22), warga Kecamatan Maesa dari pelaku HVD didapati 20 butir.
Lalu laki-laki JHM alis Joury (25), polisi mendapati ada 90 butir obat Trihex dan dari tangan pelaku terakhir laki-laki VP alias Vicky (32) diperoleh 950 butir.
"Para pelaku ditangkap terpisah, pelaku pertama yang ditangkap HVD dan yang terakhir VP," ujar AKP Derry Eko Setiawan
AKP Derry Setiawan menerangkan, awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung mengamankan pelaku HVD di wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Lalu tim Opsnal, melakukan pengembangan pada Selasa (11/1/2022) malam melakukan penangkapan ke pelaku JHM, di kompleks Sari Kelapa Kecamatan Maesa Bitung.
"Sebelumnya kami juga memperoleh informasi, bahwa ada seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras.
Adalah LMP dipergok memiliki 17 butir obat keras saat berada di Café Yulita Hill Kadoodan Bitung," tuturnya.
Polisi terus melakukan pengembangan, untuk mencari para pelaku dan sekitar pukul 22.30 wita disamping Café Lucky Seven Kelurahan Kadoodan Bitung, mengamankan VP.
“Saat ini pelaku dan barang bukti ribuan butir obat Trihexyphenidyl sudah kami amankan di Polres Bitung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat