get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Terinjak Kawanan Gajah Liar

35 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Terancam Tak Bisa Calonkan Diri Kembali, Ini Alasannya

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:21:00 WITA
35 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Terancam Tak Bisa Calonkan Diri Kembali, Ini Alasannya
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Minahasa Tenggara bersama DPMD, Inspektorat, dan 12 camat. (Foto: Antara)

"Jangan para kumtua yang nantinya akan berstatus petahana, terganjal karena tidak memasukkan semua laporan yang sudah diwajibkan ini," ucapnya.

Dia memastikan, DPRD akan turut mengawasi proses akhir masa jabatan dari para kumtua tersebut.

"Kami akan kawal, untuk memastikan para kumtua ini menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, untuk tahapan Pilhut di Kabupaten Minahasa Tenggara masih belum dapat dipastikan karena terkendala dengan alokasi anggaran.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut