44 Mantan Pegawai KPK Jalani Uji Kompetensi ASN Polri

Sejumlah mantan pegawai KPK yang menyatakan sikap untuk tidak bergabung menjadi ASN Polri yaitu, Rieswin Rachwell; Lakso Anindito; Rasamala Aritonang; Tri Artining Putri; Tata Khoiriyah; serta Benydictus Siumlala. Aulia menghormati keputusan rekan-rekannya tersebut.
"Kepada kawan-kawan terbaik yang memilih jalan perjuangan lain: @RasamalaArt @arti_put @BSiumlala @tatakhoiriyah @niwseir @laksoanindito, saya mendoakan semoga diberikan kemudahan hidup dan kesuksesan di masa depan. Perjuangan kita belum selesai. Kita tetap satu 57 yg anti-korupsi!," kata Aulia melalui akun Twitter pribadinya @paijodirajo.
Proses uji kompetensi mantan pegawai KPK tersebut termaktub dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Terdapat poin yang berisikan tentang syarat ataupun proses pengangkatan khusus bagi 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Di mana, dalam Pasal 4 Perpol tersebut menjelaskan bahwa seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan 57 mantan pegawai KPK dengan formasi yang dibutuhkan Polri.
Editor: Cahya Sumirat