946 Narapidana di Sulut Dapat Remisi Natal 2022

MANADO, iNews.id - Sebanyak 946 narapidana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan mendapatkan remisi khusus terkait Hari Natal 2022. Rinciannya untuk remisi khusus (RK) I sebanyak 944 narapidana sementara RK II sebanyak dua orang.
"Ratusan narapidana itu berasal dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, di Sulut," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sulut, Kusnali, Sabtu (24/12/2022).
Kusnali mengatakan untuk RK I yakni setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani, sementara RK II setelah mendapatkan remisi langsung bebas.
Usulan besarnya remisi terdiri atas untuk remisi 15 hari sebanyak 177 narapidana, satu bulan sebanyak 587 narapidana, satu bulan 15 hari sebanyak 161 narapidana, serta dua bulan sebanyak 22 narapidana.
Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi itu, harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain selama menjalani masa pidana menunjukkan berkelakuan baik, serta minimal telah menjalani masa pidana enam bulan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut membawahi sejumlah 22 Unit Pelaksana Teknis yang terdiri atas 11 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan dua Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kemudian satu Balai Pemasyarakatan (Bapas), satu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan, empat Kantor Imigrasi (Kanim), satu Rumah Detensi Imigrasi (Rudeni ), dan satu Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
Editor: Cahya Sumirat