Akpol Gadungan Setubuhi Gadis di Kendari, Kirim Foto-Video Mesum ke Keluarga Korban
Kamis, 12 Oktober 2023 - 14:58:00 WITA
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE. Dia diancam dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar.
"Pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.
Editor: Donald Karouw