Angelina Sondakh Resmi Bebas, Begini Perjalanan Kasusnya
Pada Kamis 10 Januari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pinkan dengan pidana penjara dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai Angelina terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Angelina Sondakh dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK, Angelina dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angelina juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan 2.000 dolar AS.
Namun, pada Rabu 20 November 2013 Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angelina menjadi 12 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Angelina diganjar hukuman uang pengganti yang sebelumnya tidak dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dan uang pengganti Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu harus diganti lima tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2013).
Editor: Cahya Sumirat