get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum ASN Kemenkumham jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat HUT Jogja

Angelina Sondakh segera Hirup Udara Bebas Maret 2022 usai Dipenjara 10 Tahun

Rabu, 02 Maret 2022 - 11:05:00 WITA
Angelina Sondakh segera Hirup Udara Bebas Maret 2022 usai Dipenjara 10 Tahun
Angelina Sondakh segera menghirup udara bebas pada Maret 2022 usai 10 tahun menjalani hukuman penjara. (Foto : Dok Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Angelina Sondakh segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini rencananya bebas pada Maret 2022.

Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Program CMB itu berupa remisi atau pengurangan hukuman paling lama tiga bulan. Atas dasar itu, seharusnya Angelina bisa bebas lebih awal pada Oktober 2021. Sayangnya, dia tidak bisa membayar sisa uang pengganti dan diganti dengan hukuman empat bulan penjara.

"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,538 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Angelina Sondakh tersebut diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012. Dia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.

Angelina kemudian divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 107PK/Pid.Sus/2015. Mantan anggota DPR tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah lunas dibayar.

Tak hanya itu, Hakim Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angelina berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. Namun, Angelina baru membayarkan uang pengganti sebesar Rp8,8 miliar dan masih kurang Rp4,5 miliar. 

Oleh karenanya, sisa kekurangan bayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat bulan lima hari. Angelina tercatat juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan selama menjalani hukuman penjara.

Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015.

"Bahwa selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur Rika.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut