Aniaya Bocah dengan Batako, Warga Bitung Ini Siap Dibui

BITUNG, iNews.id - Seorang remaja CS alias Chris (24), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung tega menganiaya bocah dengan batako. Korban RJPJL yang masih dibawah umur itu mengalami luka serius.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Chris menganiaya korban laki-laki inisial RPJL dengan cara memukul dengan menggunakan kedua tangannya yang terkepal berulang kali. Pemukulan dilakukan pada bagian wajah dan kepala korban.
Selain itu, dengan menggunakan batu batako, Chris memukul tangan kiri, kepala serta hidung korban hingga luka mengeluarkan darah. Akibatnya korban harus dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung untuk penanganan medis.
“Atas perbuatannya itu, Chris kemudian dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa keberatan ke Polsek Aertembaga untuk proses hukum,” ujar Kapolsek Aertembaga AKP May Diana Sitepu.
Polsek Aertembaga Polres Bitung melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (9/2/2021).
Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung tanggal 20 November 2020 Nomor: B-1807/P.1.14/Eoh.1/11/2020 tentang Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21) dan Surat Kapolsek Aertembaga perihal Penyerahan Tersangka Nomor: B/07/II/2021/Sek-Aertembaga tanggal 08 Februari 2021.
Lelaki CS alias Chris (24) warga merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana kekejaman, kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 04.30 Wita. di Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Editor: Cahya Sumirat