TOMOHON, iNews,id - Pelaku penganiayaan terhadap Morits Kandow (32) di Kelurahan Kinilow Satu, Tomohon, Rabu (6/7/2022) dini hari ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon. Terduga pelaku berjumlah tiga orang yaitu FL (34), AM (18) dan RN (31).
"Ketiganya diamankan beberapa jam setelah kejadian, di sekitar Kelurahan Kinilow Satu," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (7/7/2022).
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari pesta minuman keras (miras) bersama di sebuah acara syukuran.
"Awalnya korban bersama para terduga pelaku minum bersama, namun beberapa saat kemudian karena sudah mabuk, terjadi keributan berujung pemukulan terhadap korban," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News