get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan Sebenarnya Jokowi Absen di Kongres III Projo, karena Pertimbangan Tim Dokter

ASN dan TNI-Polri Dapat THR, Gaji Ke-13 hingga Tambahan Tukin 50 Persen

Jumat, 15 April 2022 - 13:06:00 WITA
ASN dan TNI-Polri Dapat THR, Gaji Ke-13 hingga Tambahan Tukin 50 Persen
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Tahun Ini, seluruh ASN dan TNI/Polri akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN dan TNI/Polri.

Dia pun mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan tersebut.

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN TNI Polri, ASN daerah pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Mantan Wali Kota Surakarta itu mengatakan pemberian tambahan tukin merupakan bentuk penghargaan terhadap para ASN yang telah bekerja menangani pandemi Covid-19. Dia juga berharap hal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut