ASN dan TNI-Polri Dapat THR, Gaji Ke-13 hingga Tambahan Tukin 50 Persen
Jumat, 15 April 2022 - 13:06:00 WITA
"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Menurutnya ketentuan lebih lanjut akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya
Editor: Cahya Sumirat