MANADO, iNews.id - Sopir angkot berinisial EWE (27) ditangkap Tim Ospnal Polres Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Dia diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di kompleks pekuburan Desa Maumbi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, korban yakni penumpang angkot seorang ASN perempuan berinisial CH. Saat perampokan, korban baru saja pulang kantor dari Manado menuju Airmadidi dengan menumpang angkot yang dikemudikan pelaku.
Dalam perjalanan, pelaku mengajukan alasan kepada korban untuk melewati Jalan Soekarno dan dibolehkan oleh korban. Namun tak disangka, pelaku kemudian membelokkan kendaraannya ke arah pekuburan Maumbi dan melancarkan aksinya.
“Pelaku langsung melompat dari kursi depan ke arah korban. Kemudian dia menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan dan mencekik lehernya serta memukul bagian kepala dan wajah korban sebanyak 3 kali,” ujar Abast, Sabtu (26/11/2022).
Saat itu korban coba melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan pelaku.
"Korban akhirnya berhasil melarikan diri ke arah jalan raya, sedangkan pelaku kabur membawa barang milik korban, yaitu 1 unit laptop, dompet berisi uang tunai Rp750.000 dan sebuah handphone merk iphone 7,” kata Abast.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSulut di Google News