Aturan Mudik Lebaran 2022 Masih Dibahas, Begini Penjelasan Kemenhub
JAKARTA, iNews.id - Regulasi dan aturan soal mudik lebaran 2022 dan regulasi di sektor transportasi belum rampung dibahas Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, pemerintah masih mengkaji aturan dan regulasi terkait aturan perjalanan di bulan Ramadan.
Juru Bicara Kemenhub Adita irawati mengatakan, pihaknya saat ini belum merumuskan soal aturan mudik atau turunan aturan di tengah adanya pelonggaran pemberlakuan PPKM.
“Keputusan mengenai mudik di masa pandemi ini dibahas secara lintas sektoral melibatkan Kemenkes, Satgas Penanganan Covid-19, Kemendagri, TNI-Polri dan Kementerian/Lembaga terkait. Jadi belum diputuskan,” ujar Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/3/2022).
Adita menambahkan, dari aspek kesiapan transportasi, Kemenhub saat ini juga terus melakukan penguatan sarana dan prasarana transportasi untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.
“Kami tentu besiap dan terus melakukan penguatan sarana dan prasarana transportasi untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan masih menunggu arahan dan pendalaman hingga diskusi dengan sejumlah stakeholders.
“Sampai saat ini kami belum putuskan, belum final. Jadi kami pun masih kaji dan rapatkan dulu bagaimana-bagaimananya, Kita lihat dulu nanti kalau sudah saatnya, kami juga telah dan akan mendiskusikan. Kalau pak Menteri sudah setuju nanti kita informasikan,” ucap Budi saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Seperti diketahui, Dalam dua tahun belakangan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran diwarnai dengan pengetatan dan larangan mudik dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang kasusnya terus meningkat.
Editor: Cahya Sumirat