Awas Hati-hati, 16 Perbuatan Ini Bisa Dipidana sebagai Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag. Setidaknya ada 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang hal tersebut.
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan siulan yang dimaksud bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman. Walaupun siulan menjadi salah satu wujud dari kekerasan seksual yang paling ringan
"Walaupun bentuk paling ringan ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual," kata Anna, Kamis (20/10/2022).
Editor: Cahya Sumirat