Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi, Wakil Ketua KPK Rakor dengan APH Sulut
Kedua, kata dia, fokus area tersebut, merupakan dua dari delapan area intervensi pencegahan korupsi yang KPK lakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.
Nawawi mengingatkan bahwa sesuai amanat UU, tugas KPK sesuai pasal 6 huruf b dan e KPK berwenang melakukan koordinasi dan supervisi. KPK, lanjut Nawawi, melalui Korwil III yang terdiri atas Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Penindakan dan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan, saat ini sedang melakukan supervisi atas beberapa kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief bahwa ada beberapa perkara yang dinilainya cukup sulit dalam pembuktiannya, sehingga membutuhkan ahli yang kompeten. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK akan memfasilitasi kendala tersebut. Selain itu, disampaikannya bahwa jajarannya saat ini juga tengah disibukkan dengan tugas terkait penanganan Covid-19.
“Perlu disampaikan bahwa di samping penanganan perkara kita ada Jamdatun, sesuai arahan Presiden kita ikut mendampingi dan mengawal terkait anggaran dan dana Covid yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto