get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Wisata di Medan yang Wajib Dikunjungi untuk Rayakan Natal 2025!

Bandara Sam Ratulangi Manado Sediakan Layanan Rapid Test Antigen, Harga Rp170.000

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:38:00 WITA
Bandara Sam Ratulangi Manado Sediakan Layanan Rapid Test Antigen, Harga Rp170.000
Petugas kesehatan sedang memberikan layanan rapid test antigen kepada masyarakat yang hendak terbang.

MANADO, iNews.id – Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado  mulai hari ini, Rabu (23/12/2020) menyediakan layanan rapid test antigen dan antibody di lantai dua Lobby Terminal Bandara Sam Ratulangi Manado.  Pelayanan rapid test antibodi tersebut dibandrol dengan harga yang cukup terjangkau yakni Rp85.000,- dan rapid test antigen dengan harga  Rp170.000.

“Untuk memudahkan para pengguna jasa memenuhi dokumen persyaratan penerbangan,  manajemen Angkasa Pura I Manado berkerjasama dengan Laboratorium Klinik Medylab menyediakan layanan rapid test di area bandara,” kata Stakeholder Relations Bandara Sam Ratulangi Manado, Yanti Pramono, Rabu (23/12/2020). 

Layanan ini kata Yanti beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 WITA hingga 16.00 WITA.

Yanti menambahkan para pengguna jasa dapat melakukan rapid test dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang disediakan. Hasil rapid test antigen dapat diambil sekitar  60 menit. Sedangkan rapid test antibody sekitar 15 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sample. 

“Guna menghindari terjadinya penumpukan antrean penumpang, diimbau kepada calon penumpang untuk dapat memenuhi dokumen syarat penerbangan (hasil rapid test antigen/antibodi) H-1 hingga H-2 sebelum jadwal penerbangan dan datang minimal 3 jam sebelum keberangkatan di bandara,” ujar Yanti.

Selain itu, diharapkan kesadaran para pengguna jasa untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

 Selama masa libur Natal dan Tahun Baru tahun ini, Bandara Sam Ratulangi Manado  bekerjasama dengan TNI-Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah VIII dalam melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan setiap harinya. 

Diketahui, selama periode 19 Desember 2020–8 Januari 2020, calon penumpang penerbangan dari  dan ke atau antar bandara di pulau Jawa  wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif rapid test antigen  paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut