Barang Kedaluwarsa Masih Dijual, Pengawasan Pedagang di Minahasa Tenggara Diperketat

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara melakukan pengawasan penjualan barang kedaluwarsa yang ada di toko ritel maupun pasar tradisional. Di lapangan masih ditemukan barang kedaluwarsa tetap dijual pedagang.
"Menjelang Idulfitri, kami turun langsung ke toko ritel maupun ke pedagang pasar untuk memeriksa barang yang sudah lewat masa konsumsi (kedaluwarsa)," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Kamis (21/4/2022).
Ia mengungkapkan, dari inspeksi yang telah dilakukan pihaknya mendapati masih ada sejumlah barang kedaluwarsa di tingkat pedagang.
"Barang yang kedaluwarsa kami minta segera ditarik dari pajangan, dan dimusnahkan agar tidak dijual ke konsumen," jelasnya.
Dia menegaskan, bagi pedagang maupun toko ritel yang kedapatan masih menjual barang kedaluwarsa maka akan diberikan sanksi tegas.
"Kami akan menutup usaha dari para pedagang atau toko ritel ini," katanya.
Franky juga meminta masyarakat melaporkan ke pihaknya maupun ke pengelola pasar jika didapati barang kedaluwarsa yang dijual.
"Kami juga membuka ruang untuk masyarakat menyampaikan masukan jika ada barang kadaluwarsa," tandasnya.
Editor: Cahya Sumirat