get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Magnitudo 5,0 Guncang Talaud, Tak Berpotensi Tsunami

Baru Bebas lalu Kembali Ditangkap KPK, Eks Bupati Talaud Kaget dan Mengamuk

Jumat, 30 April 2021 - 14:39:00 WITA
Baru Bebas lalu Kembali Ditangkap KPK, Eks Bupati Talaud Kaget dan Mengamuk
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM). (Foto: Antara)

Atas ulahnya, KPK melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih. \

Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut