Baru Jalani Asimilasi, Residivis Curanik di Manado Berulah Lagi
MANADO, iNews.id - Seorang pemuda berinisial RAL alias Ley (22) yang baru menjalani pembebasan bersyarat (asimilasi) pada 29 Juli 2021 diringkus tim Satgassus Maleo Unit III Polda Sulut. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian elektronik (curanik) di RSUP Prof Kandou Manado.
Warga Desa Tateli Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa itu diciduk Senin (20/9/2021) sekira pukul 19.00 Wita.
Kanit III Satgassus Maleo Polda Sulut Ipda Trivo Datukramat mengatakan penangkapan itu berawal saat tim menerima laporan bahwa sering terjadi tindak pinda kasus pencurian di RSUP Prof Kandou Manado.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021, tiga surat tanda terima laporan pengaduan Polsek Malalayang, Rekaman CCTV di RSUP Prof Kandou Manado dan foto rekaman CCTV, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku tim melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyian di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang," kata Ipda Trivo Datukramat, Selasa 9221/9/2021).
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di RSUP ProfKandou Manado. Pelaku tersebut kemudian langsung digiring ke Mapolsek Malalayang untuk di proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku merupakan Residivis Curanik di RSU Pancaran Kasih pada 2020 dan baru menjalani pembebasan bersyarat (asimilasi) pada 29 Juli 2021.
"Sudah kami amankan bersama dengan barang bukti," ujar Kompol Taufiq Arifin.
Editor: Cahya Sumirat