Buron Kasus Korupsi pada Dinas Tata Kota Manado Ditangkap di Jakarta
MANADO, iNews.id - Buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Paulus Iwo ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Penangkapan di bawah koordinasi Kasi Pidsus Evans E Sinulingga bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Pelaku ditangkap pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 08.50 WIB di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung. Pelaku merupakan buronan dari Kejari Manado.
Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Syafar dalam keterangan resminya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Korupsi dilakukan dalam kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado TA 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.664.219.000.
Dalam pekerjaan tersebut terpidana Paulus Iwo (Direktur PT Triofa Perkasa) selaku penyandang dana bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla selaku Kuasa Direksi PT Subota International Contractor telah bekerja sama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT Subota International Contractor sebagai pemenang lelang dan terpidana telah meminjam PT Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu," tutur Hijran Syafar, Selasa (21/9/2021).
Editor: Cahya Sumirat