get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Karyawati Pabrik di Semarang Dianiaya gegara Tolak Ajakan Berhubungan Intim

Baru Keluar Penjara, Pria di Manado Tombak Pemuda yang Aniaya Orang Tuanya

Selasa, 19 Maret 2024 - 17:54:00 WITA
Baru Keluar Penjara, Pria di Manado Tombak Pemuda yang Aniaya Orang Tuanya
Pelaku penganiayaan yang diamankan tim Resmob Alfa Polresta Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Motif dari pelaku diduga dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof RD Kandou.

"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar penjara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut