get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Kakek di Ponorogo Dipasung selama 20 Tahun, Hidup dalam Kurungan Besi 2 Meter

Bejat, Kakek di Talaud Ini Tega Perkosa Cucu Puluhan Kali

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:43:00 WITA
Bejat, Kakek di Talaud Ini Tega Perkosa Cucu Puluhan Kali
YM Alias Yusme (53) diamankan Mapolres Kepulauan Talaud.(Foto: Humas)

TALAUD, iNews.id - Seorang kakek di Kabupaten Kepulauan Talaud berinisial YM Alias Yusme (53) tega memperkosa cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa itu terjadi di Desa Lalue Utara, Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud, dan terungkap Selasa, (30/11/2021).

Kanit 1 Satuan Reskrim Polres Talaud Bripka Ferry Polaku mengatakan bahwa pada hari tersebut sekitar pukul 14.00 WITA pihaknya mendapat laporan dari Lis Maniu yang melaporkan dugaan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh YM selang Agustus 2021 sampai November 2021.

"Selanjutnya atas laporan tersebut, piket SPKT bersama personil Sat Reskrim yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Talaud, IPDA Yulham Azhar langsung menuju Desa Lalue, Kecamatan Essang lalu membawa korban serta mengamankan pelaku ke Mapolres Kepulauan Talaud," kata Bripka Ferry Polaku, Rabu (1/12/2021).

Adapun Identitas korban, putus sekolah SMP Kelas II dan identitas pelaku YM berprofesi sebagai petani. Kronologis kejadian pada Selasa (30/11/2021) sekitar Pukul 06.00 WITA, korban diajak oleh pelaku yang adalah kakek kandungnya pergi ke kebun Tuida bersama adik kandung korban YM (15) dan saudara sepupu korban Perempuan DM (12).

Sesampainya di pondokan kebun milik pelaku, adik kandung korban dan saudara sepupunya disuruh mengambil air di sungai oleh pelaku. Setelah keduanya pergi, pelaku kemudian langsung mengajak korban ke gudang barang di pondokan tersebut.

"Setelah korban masuk ke dalam gudang, pelaku mengunci pintu gudang dan berkata kepada korban “parihate, i tarua udete” (cepat lah, nanti mereka sudah datang). Kemudian seperti sebelumnya, pelaku langsung menyuruh korban membuka celananya, demikian pula halnya pelaku. Setelah keduanya sudah sama-sama setengah bugil, pelaku pun menyetubuhi korban," tutur Bripka Ferry Polaku.

Menurut pengakuan korban bahwa tindakan persetubuhan tersebut telah dilakukan oleh pelaku lebih dari sepuluh kali, sejak selang sekitar bulan Agustus 2021 sampai dengan November 2021.

Saat ini Penyidik Unit I Sat Reskrim sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan terlapor guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut