Bejat, Kakek Ini Perkosa Cucu hingga Hamil saat Orang Tua ke Luar Kota
KOTAMOBAGU, iNews.id - Kakek di Kota Kotamobagu berinisial SI (49) tega memperkosa cucunya yang masih di bawah umur hingga hamil. Aksi ini terjadi sejak Desember 2021.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan kronologis kejadian berawal saat korban dititipkan orang tuanya ke luar kota.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban, sempat terjadi penolakan oleh korban, namun diancam oleh tersangka," kata AKBP Irham Halid, Kamis (31/3/2022)
Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja, melainkan sampai tiga kali, sehinga korban akhirnya mengalami kehamilan.
Tersangka melakukan aksinya hingga tiga kali terhadap korban sampai korban mengalami kehamilan.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Editor: Nani Suherni