MINSEL, iNews.id - Seorang lelaki inisial MJT alias Melki (37), warga di Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan polisi. Melki diamankan terkait kasus persetubuhan dengan korban anak kandung dan ponakan.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Tareran/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 15 Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, Jumat (28/10/2022).
Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka Rabu (27/10/2022) di kediamannya di wilayah Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel.
Hasil penyelidikan diketahui tersangka menyetubuhi anak perempuan dibawah umur yang adalah ponakannya. "Tersangka mengajak ponakannya tidur siang di kamar rumahnya, kemudian korban disetubuhi di bawah ancaman. Usia korban delapan tahun," ucap Kasat Reskrim.
Perbuatan tersangka ini telah dilakukan lebih dari satu kali. "Telah berulang kali, hingga korban bercerita pada guru di sekolahnya, gurunya bercerita pada kepala jaga, kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim.
Pihak penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel melakukan pendalaman hingga menemukan informasi bahwa tersangka juga melakukan perbuatan ini kepada anak kandungnya sendiri.
Korban Bencana Pesisir Pantai Amurang Minahasa Selatan Dapat Bantuan Modal Usaha Rp4 Juta
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News