Belum Lama Menghirup Udara Bebas, Pria Ini Kembali Ditangkap gegara Mencuri
BITUNG, iNews.id - Seorang warga Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung berinisial RM alias Tayo (20) kembali berurusan dengan polisi. Pria yang belum lama bebas karena kasus pencurian itu kembali ditangkap dengan kasus yang sama.
Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana mengatakan bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum beberapa waktu yang lalu dan mendekam dalam rutan Polsek Matuari sehubungan dengan kasus pencurian.
"Kemudian pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 04.00 Wita, ia kembali melakukan aksinya masuk dalam salah satu kios dengan cara memanjat dinding dan berhasil menggasak rokok serta kartu voucer pulsa disaat kios ditinggal pergi pemiliknya," kata Kapolsek Matuari, Kamis (6/1/2022).
Berdasarkan Lp/B/03/I/2022/Polda-Sulut/Res-Btg/Sek-Matuari yang dilaporkan korban Sahril Hamsah (41) warga Girian weru satu Lk I, Rt 004, Kecamatan Girian, Kota Bitung, maka respon cepat Team Tarsius Presisi Polsek Matuari dan Team Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Teling, Kota manado pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 18.30 WITA.
"Pelaku berserta barang bukti berupa 19 kartu voucer pulsa bersama satu buah Hp merek Xiaomi hasil dari penjualan rokok yang dicuri, sementara 20 kartu voucer lainnya telah dijual pelaku," ujar Kapolsek Matuari.
Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya tersebut. Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Matuari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku berkat kolaborasi Team Tarsius Presisi Polsek Matuari dengan Team Tarsius Presisi Polres Bitung dan sekarang ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit Reskrim," katanya.
Editor: Cahya Sumirat