BITUNG, iNews.id - Minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin edar diamankan personel tim Tarsius Presisi bersama unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung. Miras tersebut disita di wilayah Kecamatan Matuari, Selasa (04/01/2022) malam, dan Rabu (05/01/2022) dini hari.
“Razia miras dilakukan atas perintah Kapolres Bitung, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang pelakunya dalam pengaruh miras,” ujar Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, Rabu siang.
Razia dimulai Selasa malam sekitar pukul 21.00 WITA, di wilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari.
“Petugas memeriksa rumah ME (52), dan mendapati 16 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi cap tikus,” kata AKP Katiandagho.
Editor : Cahya Sumirat