2 Jagoan Kampung Pelaku Penganiayaan di Kota Bitung Diringkus Polisi

BITUNG, iNews.id - Pelarian dua jagoan kampung masing-masing JRP alias Janes (19) dan YDK alias Yeremia (21) akhirnya terhenti di tangan tim Tarsius Presisi Polsek Matuari Polres Bitung. Keduanya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap Toar Mohamad Magburd (TMM) di malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).
"Keduanya ditangkap dipersembunyiannya di salah satu tempat indekos yang ada di seputaran terminal type A Tangkoko, Kota Bitung," kata Pimoinan Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari Polres Bitung, Aipda Frangky, Senin (3/1'2022).
Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana mengatakan berdasarkan Lp/B/184//XII/2021/Sek-Mtri/Res-Btg/Polda-Sulut tanggal 31 Desember 2021 dibantu informasi dari warga tentang lokasi persembunyian kedua pelaku akhirnya Team Tarsius Presisi berhasil tangkap keduanya tanpa ada perlawanan sementara babuk masih dalam pencarian
"Kejadian penganiayaan dilakukan kedua pelaku pada Jumat 31 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 wita di Lapangan Basket Stie Petra dengan cara memukul dan menikam korban TMM (33) dengan sebilah pisau mengakibatkan luka robek yang sangat serius pada bagian tangan kanan," tutur Kapolsek Matuari.
Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan terhadap keduanya disangka dengan pasal 170 KUHP.
Editor: Cahya Sumirat