Polres Bitung Amankan Miras Cap Tikus di Matuari
BITUNG, iNews.id - Minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin edar diamankan personel tim Tarsius Presisi bersama unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung. Miras tersebut disita di wilayah Kecamatan Matuari, Selasa (04/01/2022) malam, dan Rabu (05/01/2022) dini hari.
“Razia miras dilakukan atas perintah Kapolres Bitung, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang pelakunya dalam pengaruh miras,” ujar Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, Rabu siang.
Razia dimulai Selasa malam sekitar pukul 21.00 WITA, di wilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari.
“Petugas memeriksa rumah ME (52), dan mendapati 16 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi cap tikus,” kata AKP Katiandagho.
Kemudian pada Rabu dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA, petugas melakukan razia di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari.
“Petugas memeriksa warung milik GH (44), dan menemukan cap tikus dalam berbagai kemasan. Terdiri dari 4 botol ukuran 1500 ml, 5 botol ukuran 600 ml, serta 6 kantong plastik,” tuturnya.
AKP Katiandagho menambahkan, seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
“Razia miras di wilayah hukum Polres Bitung terus digencarkan untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap AKP Katiandagho.
Editor: Cahya Sumirat