Beraksi di 28 TKP, Residivis Curanmor di Gorontalo Diringkus Tim Resmob Otanaha
GORONTALO, iNews.id - Tim Resmob Polda Gorontalo di back up tim Resmob Black Panther Polres Parimo Sulawesi Tengah mengamankan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Modus pencurian dengan cara meminjam motor korban lalu tidak mengembalikannya lagi.
“Pelaku seorang laki-laki berinisial JM (47), warga Kecamatan Basse Sangtempe Utara. Ditangkap di Kelurahan Toboli Kecamatan Parigi Provinsi Sulawesi Tengah,” ucap Kanit Jatanras Subdit 3 Polda Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga AHarianja, Senin (20/3/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP/ B/59/II/2023/SPKT/Polda Gorontalo, Ealah satu korban pada tanggal 28 Februari 2023. Merespons laporan tersebut, tim Resmob Otanaha pun melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku. Kemudian melakukan pengejaran ke Sulawesi Tengah dan berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Parimo.
“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kabupaten Gorontalo saat bertemu korban di Hotel Limboto Indah dengan maksud mengecek motor NMax kemudian pelaku meminta untuk mengetes dan membawa kabur motor korban,” ujar Faisal.
Dalam penangkapan pelaku, lolisi berhasil mengamankan barang bukti motor NMax di wilayah Toboli.
“Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor NMax dan masih dalam pengembangan,” katanya.
Sementara itu pada saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa dan terakhir keluar pada tanggal 22 Desember 2022.
“Berdasarkan hasil interogasi pelaku melakukan aksinya di 28 TKP,” ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat