Berantas Narkoba, Polda Sulut Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 8 Paket Sabu

MANADO, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua tersangka kasus narkoba dan mengamankan delapan paket sabu. Keduanya yakni berinisial ML (53) asal Palu, Sulawesi Tengah dan RM (34), warga Malalayang, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ML membeli sabu dari Palu seharga Rp1,5 juta kemudian dijual kembali kepada RM Rp1,7 juta.
“Awalnya Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan RM. Setelah itu dilakukan penyelidikan, mengamankan RM di rumah orang tuanya di wilayah Malalayang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Jumat (21/5/2021).
Hasil interogasi, RM mengaku barang haram tersebut dibelinya dari ML. Tim kemudian menangkap ML di wilayah Talawaan, Minahasa Utara, Rabu (19/5/2021) dini hari.
“Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan delapan paket sabu. Barang bukti enam paket diamankan dari ML dan dua paket dari RM,” kata Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Dia menambahkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain. Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apa pun,” katanya.
Sementara itu, Dirresnarkoba menjelaskan, awalnya sabu yang dibawa tersangka dari Palu seberat 10 gram, namun yang diamankan tersisa 6 gram.
“Diduga ada sekitar 4 gram yang telah diedarkan tersangka,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Indra.
Editor: Donald Karouw