Berlaku Mulai Hari Ini, Naik Pesawat dan Kereta Api Wajib Vaksin Booster

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengam pesawat dan kereta api diwajibkan telah melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Persayaratan tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Hal ini tertuang dalam aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Dikutip dari SE 21/2022 pada Minggu (17/7/2022), pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test maupun RT-PCR.
Sementara bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis ke dua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR. Namun bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Berikut aturan lengkap terkait dengan PPDN:
1.PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
Editor: Cahya Sumirat